Tata Tertib SMK Al-Miftah Putri
HAL MASUK SEKOLAH :
- Semua siswa harus hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai,
- Siswa yang datang terlambat disekolah tidak diperkenankan masuk kelas, sebelum melapor kepada guru piket/BK,
- Siswa yang tidak hadir kesekolah karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting hendaknya mengirim surat permohonan izin dari orang tua /wali siswa (alasan sakit lebih dari 3 hari harus dengan keterangan dokter / pemberithuan langsung dari orang tua /wali siswa),
- Siswa yang tidak hadir kesekolah tanpa surat / pemberitahuan, pada saat masuk sekolah kembali wajib melapor ke wali kelas, guru piket / BK dengan menyerahkan surat keterangan dari orang tua /wali siswa / surat keterangan dari dokter,
- Siswa yang sering tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dan sudah diperingatkan, orang tua /wali siswa akan dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan.
HAK-HAK SISWA :
- Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ektra kurikuler,
- Siswa-siswi dapat meminjam buku perpustakaan sekolah dan memanfaatkan fasilitas sekolah dengan mentaati peraturan sekolah yang telah ditetapkan,
- Siswa-siswi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA :
- Mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan sekolah,
- Menghormati semua tenaga pendidik dan tenaga tata usaha yang ada di sekolah,
- Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, kekeluargaan, dan kerindangan kelas serta sekolah pada umumnya,
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman serta fasilitas sekolah lainnya,
- Membantu kelancaran pelaksanaan belajar mengajar baik di kelas maupun di luar kelas pada umumnya,
- Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga pendidik dan staf tata usaha di dalam maupun di luar sekolah,
- Saling menghormati dan menghargai antar siswa sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang baik,
- Membayar uang sumbangan yang telah ditetapkan sekolah dan untuk SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya,
- Siswi yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkan di tempat yang sudah disediakkan dalam keadaan terkunci dan jika ditempatkan diluar sekolah bukan tanggung jawab pengawasan sekolah.
LARANGAN SISWA :
- Menggunakan atribut lain kedalam lingkungan sekolah selain yang telah ditentukan oleh sekolah,
- Meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung tanpa mendapatkan izin dari guru piket / wali kelas / BK,
- Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua / wali siswa atau orang lain kecuali mendapatkan izin dari guru piket / BK,
- Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
- Menggangu proses kegiatan belajar mengajar baik di kelasnya sendiri atau kelas lainnya,
- Membawa dan menggunakan handphone dan sejenisnya atau alat komunikasi lainnya di lingkungan sekolah,
- Membawa Rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang dan sejenisnya kedalam lingkungan sekolah,
- Merokok dalam keadaan berseragam sekolah,
- Membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lainnya yang dapat digunakan sebagai senjata kedalam lingkungan sekolah,
- Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan gank-gank
Kepala SMK AL-MIFTAH
SYAFUL BAHRI, S.Pd.