Tata Tertib SMK Al-Miftah Putri

HAL MASUK SEKOLAH :

  1. Semua siswa harus hadir selambat-lambatnya 5 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai,
  2. Siswa yang datang terlambat disekolah tidak diperkenankan masuk kelas, sebelum melapor kepada guru piket/BK,
  3. Siswa yang tidak hadir kesekolah karena sakit atau ada keperluan yang sangat penting hendaknya mengirim surat permohonan izin dari orang tua /wali siswa (alasan sakit lebih dari 3 hari harus dengan keterangan dokter / pemberithuan langsung dari orang tua /wali siswa),
  4. Siswa yang tidak hadir kesekolah tanpa surat / pemberitahuan, pada saat masuk sekolah kembali wajib melapor ke wali kelas, guru piket / BK dengan menyerahkan surat keterangan dari orang tua /wali siswa / surat keterangan dari dokter,
  5. Siswa yang sering tidak masuk sekolah tanpa surat keterangan dan sudah diperingatkan, orang tua /wali siswa akan dipanggil ke sekolah untuk dimintai keterangan.

HAK-HAK SISWA :

  1. Siswa-siswi berhak mengikuti kegiatan belajar mengajar baik intra maupun ektra kurikuler,
  2. Siswa-siswi dapat meminjam buku perpustakaan sekolah dan memanfaatkan fasilitas sekolah dengan mentaati peraturan sekolah yang telah ditetapkan,
  3. Siswa-siswi berhak mendapatkan perlakuan yang sama sepanjang tidak melanggar peraturan dan tata tertib sekolah.

KEWAJIBAN-KEWAJIBAN SISWA :

  1. Mematuhi segala bentuk peraturan yang telah ditetapkan sekolah,
  2. Menghormati semua tenaga pendidik dan tenaga tata usaha yang ada di sekolah,
  3. Ikut bertanggung jawab atas keamanan, ketertiban, kebersihan, kekeluargaan, dan kerindangan kelas serta sekolah pada umumnya,
  4. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman serta fasilitas sekolah lainnya,
  5. Membantu kelancaran pelaksanaan belajar mengajar baik di kelas maupun di luar kelas pada umumnya,
  6. Ikut menjaga nama baik sekolah, tenaga pendidik dan staf tata usaha di dalam maupun di luar sekolah,
  7. Saling menghormati dan menghargai antar siswa sehingga tercipta suasana kekeluargaan yang baik,
  8. Membayar uang sumbangan yang telah ditetapkan sekolah dan untuk SPP selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulannya,
  9. Siswi yang membawa kendaraan ke sekolah agar menempatkan di tempat yang sudah disediakkan dalam keadaan terkunci dan jika ditempatkan diluar sekolah bukan tanggung jawab pengawasan sekolah.

LARANGAN SISWA :

  1. Menggunakan atribut lain kedalam lingkungan sekolah selain yang telah ditentukan oleh sekolah,
  2. Meninggalkan sekolah selama proses belajar mengajar berlangsung tanpa mendapatkan izin dari guru piket / wali kelas / BK,
  3. Menerima tamu di sekolah selama kegiatan belajar mengajar berlangsung kecuali orang tua / wali siswa atau orang lain kecuali mendapatkan izin dari guru piket / BK,
  4. Memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia,
  5. Menggangu proses kegiatan belajar mengajar baik di kelasnya sendiri atau kelas lainnya,
  6. Membawa dan menggunakan handphone dan sejenisnya atau alat komunikasi lainnya di lingkungan sekolah,
  7. Membawa Rokok, minuman keras, obat-obatan terlarang dan sejenisnya kedalam lingkungan sekolah,
  8. Merokok dalam keadaan berseragam sekolah,
  9. Membawa senjata tajam, senjata api, benda-benda lainnya yang dapat digunakan sebagai senjata kedalam lingkungan sekolah,
  10. Menjadi anggota perkumpulan anak-anak nakal dan gank-gank

Kepala SMK AL-MIFTAH

SYAFUL BAHRI, S.Pd.